-
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum pada tingkat
kecamatan;
-
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
-
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum;
-
Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan
Bupati;
-
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan
umum;
-
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang
dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
-
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau
kelurahan;
-
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada
di kecamatan; dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan.
Profil
Tupoksi
Informasi Tupoksi pada portal instansi.